Pada 2024, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) Pulau Sulawesi mencatat skor 4,5 dari 5 — berstatus "Melampaui Batas". Ekspansi tambang nikel, smelter, dan PLTU captive terus berjalan meski kondisi ekologis sudah kritis, menyisakan kerugian ekonomi, sosial, dan kesehatan bagi warganya.
Visualisasi ini dibuat oleh: Sarjan LahaySkor D3TLH dihitung dari lima matriks utama menggunakan metode MCDA Min-Max & WSM. Klik tiap kartu untuk melihat rincian sub-indikator penyusun skornya.
Pelabelan status Likert D3TLH: Skor 1–2 = Tidak Melampaui Batas · Skor 3 = Mendekati Batas · Skor 4–5 = Melampaui Batas.
Sepanjang 2014–2024, rata-rata 224 hektare ruang Sulawesi berpindah ke tangan pemegang izin tambang setiap hari — setara 1 hektare hutan berubah jadi tambang tiap 6 menit.
Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara menampung hampir seluruh fasilitas pengolahan nikel dan pembangkit listrik captive di Sulawesi — sementara listrik yang dihasilkan tak satu megawatt pun mengalir ke jaringan publik.
Ukuran lingkaran proporsional terhadap konsentrasi fasilitas industri nikel di tiap provinsi. Titik ditempatkan di ibu kota provinsi sebagai penanda lokasi.
Wilayah lingkar tambang menanggung beban ganda: ruang hidup yang hilang tanpa pemulihan, konflik yang berujung represi, dan beban penyakit yang jauh lebih tinggi dibanding wilayah non-ekstraktif.
Di Sulawesi Tengah, pertanian tinggal menyumbang 15,8% struktur ekonomi, sementara tambang dan industri mencapai 55,8% — menciptakan ketergantungan pangan dari luar daerah. Morowali, pusat ledakan industri nikel, masih menghadapi persoalan kemiskinan yang belum tertinggal.
Diperingkat berdasarkan kombinasi luas konsesi aktual, total kekayaan pemilik/afiliasi (CELIOS), dan estimasi kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Lima langkah berikut menyusun ulang temuan di atas menjadi satu alur.
574 izin tambang baru terbit 2014–2024, 60% di antaranya hanya dalam dua tahun terakhir — saat kerusakan sudah terparah.
Sulteng & Sultra menampung 78% smelter nikel dan 90% PLTU captive, memicu emisi dan polusi udara yang terpusat.
Skor D3TLH mencapai 4,5/5 — status "Melampaui Batas" di seluruh matriks udara, air, lahan, dan sosial.
91,5 ribu ha ruang hidup hilang, 95 sengketa agraria, beban penyakit lebih tinggi dengan fasilitas kesehatan lebih sedikit.
Status "melampaui batas" belum otomatis menghentikan izin baru atau mewajibkan pemulihan lingkungan.